Larangan WNA masuk NKRI
Indonesia Larang Warga Asing Masuk demi Tekan Corona
Selasa, 31/03/2020 13:09
Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah memutuskan melarang warga asing dari seluruh dunia masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan hal itu diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual pada Selasa (31/3) pagi.
"Soal pengaturan lalu lintas orang asing, pak Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan," kata Retno dalam pernyataan kepada wartawan dalam video conference usai ratas.
Retno menuturkan larangan masuk warga asing ini memiliki pengecualian. Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
"Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antarannya adalah bagi pemegang KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini," kata Retno.
Namun, kata dia, seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia secara umum dihentikan sementara waktu. Detail kebijakan larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI baru.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memutuskan menangguhkan pemberian bebas visa bagi warga asing selama satu bulan.
Pemerintah Indonesia tetap memberi izin warga Indonesia yang ada di luar negeri untuk pulang.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
|
WNI yang pulang dari luar negeri akan menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan di pintu kedatangan bandara atau pelabuhan. Ia juga menuturkan setiap WNI yang baru tiba wajib mengisi formulir keterangan sehat dari Kementerian Kesehatan RI.
"Bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut dan dikarantina secara terpisah. Sementara itu, bagi yang tidak menunjukkan gejala sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Retno.
Retno mengungkapkan pemerintah tengah berupaya memperkuat sistem pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap pintu kedatangan bandara dan pelabuhan dengan salah satunya membuka pos pengecekan kesehatan dan protokol lainnya. (rds/dea)
Komentar
Posting Komentar